Kembali Tangkap Perusuh di Gedung DPRD, Polres Batang Temukan Tersangka Positif Narkoba
Batang – Kepolisian Resor Batang menetapkan tiga tersangka baru terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada 30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya damai berubah ricuh setelah diduga disusupi provokator.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi menyatakan bahwa dari para tersangka baru, dua di antaranya (MR dan WY) dinyatakan positif narkoba, sementara satu lainnya (M) adalah pelajar SMA. Dengan tambahan ini, total tersangka menjadi lima orang, termasuk AN dan MAF yang telah ditetapkan sebelumnya.
Polisi juga mengamankan 31 orang lainnya, mayoritas pelajar, namun mereka dipulangkan setelah pemeriksaan.
Kericuhan bermula dari aksi damai Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang meninggal dunia. Namun, massa mulai melempari batu ke gedung DPRD, merusak pos jaga dan ruang fraksi.
Polisi menegaskan para pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni:Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang (ancaman 5 tahun), Pasal 406 KUHP: Pengrusakan (2 tahun 8 bulan), Pasal 212 KUHP: Melawan petugas (1 tahun 4 bulan).
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi anarkis.
Penyelidikan masih berlanjut, dan polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Komentar
Posting Komentar